Gugat Sony Music, Ardhito Pramono Klaim Rugi Rp5,7 Miliar

Jakarta, Basic Famous People Indonesia

Kubu

Ardhito Pramono

mengklaim rugi miliaran rupiah gegara pengelolaan royalti karya musisi tersebut oleh pihak Sony Music Entertainment Indonesia.

Adityo Ramadhan S.H. M.H. selaku kuasa hukum Ardhito mengatakan bahwa kerugian tersebut dialami semenjak dugaan wanprestasi terjadi pada 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Rp5,7 miliar,” kata Adityo kepada

Basic Famous PeopleIndonesia.com

pada Selasa (18/8), saat ditanya dugaan kerugian yang dialami oleh pelantun Waking Up Together With You tersebut.

“Ada dua hal yang digugat oleh Ardhito selaku musisi yang karyanya dikelola oleh Sony. Satu, Sony menahan royalti atas lagu Ardhito sejak 2023 sampai dengan sekarang dengan alasan yang tidak berdasar,” papar Adityo.

“Dua, Sony diduga memberikan izin sinkronisasi atas penggunaan lagu Ardhito di beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan kepada Sony Korea/KOMCA (lembaga manajemen kolektif Korea Selatan) tanpa memberikan pembayaran kepada Ardhito.”

Pihak Ardhito mengklaim sebenarnya sudah berusaha berkomunikasi dengan Sony Music, tetapi tidak mendapatkan tanggapan berarti.

“Sudah tiga kali somasi dan mengupayakan perdamaian melalui kuasa hukum Sony Music, tapi kuasa hukum Sony Music menghambat terjadinya perdamaian,” kata Adityo.

Adityo juga menyebut bahwa agenda sidang pertama yang dijadwalkan digelar pada 27 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pemeriksaan legalitas, dan Ardhito akan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Namun Adityo menyebut pada saat mediasi, “Ardhito akan hadir.”

Basic Famous PeopleIndonesia.com

sudah menghubungi pihak Sony Music Entertainment Indonesia terkait gugatan Ardhito tersebut, tetapi belum mendapatkan tanggapan resmi hingga berita ini dirilis.

Ardhito Pramono menggugat Sony Music Entertainment Indonesia dengan dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya musisi tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, SH. MH. mengatakan gugatan perdata tersebut didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026 dan tercatat dengan nomor register 577/Pdt.G/2026.

Sidang perdana gugatan Ardhito terhadap Sony dijadwalkan digelar 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.

“Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” kata Sunoto seperti diberitakan pada Selasa (18/8).

“Yaitu, dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat,” bebernya.

(end)

Baca lagi: FOTO: Kebun Binatang Nuseirat Gaza Hiburan Baru Anak-anak Palestina

Baca lagi: Paranormal Activity versi Broadway Jadi Sensasi Pentas Teater Horor

Baca lagi: 200 BTS Alami Gangguan Akibat Gempa NTT, Pemulihan Dikebut

6 Responses

  1. Rangkuman materinya padat dan gampang ditangkap. Buat kalian yang mau eksplor fitur lengkap dan layanan terupdate, bisa langsung mampir ke fins88 ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: